Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memotong Rambutnya?
Minggu, 30 Juni 2013

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Bolehkah wanita memangkas rambutnya untuk mempercantik diri? dan dalam melakukannya ia tidak berniat untuk tasyabbuh.

Jawab:

Tidak mengapa bagi wanita untuk memangkas rambutnya untuk mempercantik diri dengan bentuk potongan model apa saja, selama tidak tasyabbuh (menyerupai; menyamai) model rambut laki-laki atau wanita-wanita fasik penggemar maksiat, atau lebih lagi menyerupai wanita-wanita kafir.

Adapun yang anda sebutkan soal tasyabbuh, ketahuilah tasyabbuh itu diharamkan baik orang yang melakukannya memang berniat untuk tasyabbuh maupun tidak berniat demikian. Karena inti tasyabbuh itu keserupaan dalam ciri-ciri dan bentuk fisik, walaupun tidak diniatkan demikian.

Wallahu’alam.

 

Sumber: http://www.almosleh.com/Fatwa_Disp.aspx?hid=342

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Fakta Imunisasi Menurut Islam, Kesalahan Kesalahan Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Ulama, Doa Ibtitah


Artikel asli: https://muslim.or.id/17126-fatwa-ulama-bolehkah-wanita-memotong-rambutnya.html